IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tambang PT Toshida di Kec. Tanggetada, Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemeriksaan dilakukan bersama Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara, Auditor BPKP Sultra dan Ahli Planologi KLHK.
"Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10-11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kec. Tanggetada Kab. Kolaka Sulawesi Tenggara," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
Ali menjelaskan pemeriksaan bersama itu sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.
"Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp168 miliar. Yakni dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020," jelas Ali.
Ali mengungkapkan, selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida.