sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rugikan Penumpang, Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Capai Rp750.000

Economics editor Giri Hartomo
29/04/2021 19:54 WIB
Kendaraan yang masuk dalam kategori travel gelap ini sangat mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah
Rugikan Penumpang, Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Capai Rp750.000 (FOTO:MNC Media)
Rugikan Penumpang, Tarif Travel Gelap Jakarta-Surabaya Capai Rp750.000 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perhubungan bakal memperketat penjagaan di beberapa titik saat larangan mudik mulai diberlakukan. Termasuk juga akan menindak para operator dan driver travel gelap.  

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, travel gelap sangat merugikan bagi calon penumpang. Sebab harga yang ditawarkan juga cukup tinggi dibandingkan angkutan umum yang berizin. 

Untuk rute Jakarta-Surabaya misalnya, tarif travel gelap ini bisa mencapai Rp750.000 untuk satu penumpang. Angka tersebut cukup tinggi di luar segala kemudahan yang diberikan. 

“Terus tarif yang dikenakan itu jauh dibandingkan dengan angkutan umum yang ada izin. Jakarta-Surabaya atau sekitarnya itu kami dengar kemaren itu bisa mencapai Rp750 ribu itu kalau gunakan travel gelap,” ujarnya dalam acara Press Background Kementerian Perhubungan, Kamis (29/4/2021).  

Jika dibiarkan maka akan meruskan ekosistem transportasi umum. Khususnya untuk menarit minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum bisa menurun.  

Meskipun angkutan umum yang berizin tarifnya jauh lebih murah. Namun masyarakat akan memilih travel gelap yang memiliki tarif tinggi namun dengan kemudahan-kemudahan yang diberikannya.  

“Kalau ini dibaiarkan akan rusak ekosistem bagaiman ketergantungan masyarakat menggunakan kendaraan angkutan umum, karena meski tarif tinggi tapi mungkin ada kemudahannya  dan sebagainya,” jelasnya.  

Namun, kendaraan yang masuk dalam kategori travel gelap ini sangat mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Seperti menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas penumpang.  

Menurut Budi, hal ini sangat berbahaya bagi penumpang. Karena jika salah satu dari penumpang ada yang terinfeksi virus covid-19 meskipun tanpa gejala, maka seluruhnya kemungkinan besar akan terinfeksi juga 

“Karena kendaraan yang seperti ini mengabaikan sekali terhadap kapasitas muatnya, jadi bisa dimuat lebih jadi potensi nanti sampai daerah kalau ada yang OTG bisa kena semuanya,” jelasnya.  

Selain itu, para penumpang juga tidak dicover asuransi dari Jasa Raharja. Sehingga apabila terjadi kecelakaan tidak ada cover asuransi dari Jasa Raharja. 

“Kemudian kendaraan ini bagi penumpangnya tidak di cover jasa raharja, jadi kalau ada kecelakaan penumpangnya tidak ke cover jasa raharja,” kata Budi. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement