Sentimen Domestik
Dari sentimen domestik, aturan baru mewajibkan eksportir SDA untuk merepatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam negeri dengan kepatuhan penuh, dan menempatkannya di rekening khusus di Bank Himbara.
Sejumlah ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2026 tentang Perubahan Ketiga Atas PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku hari ini (1/6/2026).
Dalam beleid itu disebutkan bahwa eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan secara penuh atau 100 persen. Kemudian, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Sementara, untuk eksportir migas minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan. Adapun konversi valas DHE SDA ke rupiah akan dibatasi maksimal 50 persen.
Sementara itu, pemerintah memberi waktu hingga awal 2027 bagi eksportir untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ekspor satu pintu yang mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026.