Terkait regulasi harga, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 telah mengatur batas biaya tambahan (fuel surcharge) untuk mengimbangi kenaikan harga avtur yang sempat menyentuh angka Rp26 ribu per liter.
Meski regulasi mengizinkan tambahan biaya hingga 50 persen, maskapai tidak selalu menerapkan angka maksimal tersebut. Hal ini dikarenakan harga tiket bersifat dinamis mengikuti mekanisme pasar dan daya beli masyarakat, yang sering kali salah dipahami oleh publik sebagai komoditas dengan harga tetap layaknya kebutuhan pokok.
Untuk menjaga keberlangsungan bisnis di tengah tekanan keuangan yang hebat, manajemen maskapai kini lebih selektif dalam mengoperasikan armada mereka. Prioritas utama saat ini adalah memastikan setiap jam terbang mampu menutupi biaya operasional agar perusahaan tidak terus merugi.
"Industri maskapai sedang survival mode, jadi ya terpaksa sebetulnya yang dikorbanin mengurangi kerugian, survival hanya terbang di rute-rute yang secara ekonomis bisa BEP. Artinya ada pengurangan frekuensi, pengurangan rute ya hanya fokus di rute-rute yang BEP-nya baguslah gitu," jelas Bayu.
Kondisi ini diperparah dengan proses pemulihan industri pascapandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya tuntas hingga tahun 2025. Selain kendala rantai pasok global, jumlah pesawat yang siap beroperasi di Indonesia menurun drastis dari 560 unit sebelum pandemi menjadi hanya sekitar 180 hingga 380 unit yang masih aktif saat ini.