sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU Jalan Disepakati Maju ke Sidang Paripurna, Ini Enam Catatan DPR

Economics editor Kiswondari Pawiro
02/12/2021 06:45 WIB
Pemerintah dan DPR sepakat untuk membawa revisi Undang-Undang No. 38/2004 tentang Jalan (RUU Jalan) ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
RUU Jalan Disepakati Maju ke Sidang Paripurna, Ini Enam Catatan DPR. (Foto: MNC Media)
RUU Jalan Disepakati Maju ke Sidang Paripurna, Ini Enam Catatan DPR. (Foto: MNC Media)

"Fraksi Partai Demokat DPR RI telah secara konsisten mendorong agar revisi Undang-undang Tentang Jalan dapat menghadirkan perbaikan kualitas kehidupan rakyat, menyediakan aksesibilitas jalan yang aman, nyaman, berkeadilan bagi semua pihak," kata Irwan saat menyampaikan Pendapat Mini Fraksi.

Irwan menjelaskan, Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Fraksi Partai Demokrat DPR RI telah meletakan dasar perencanaan pembangunan nasional terkait konektivitas antarpulau berbasis keunggulan wilayah masing-masing daerah. Melalui Pilar Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) dengan salah satu fokus pada penguatan konektivitas nasional.

Dia melanjutkan, jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, mempunyai peran penting dalam mendukung konektivitas dan mobilitas dibidang ekonomi, sosial, dan budaya. Di mana perkembangannya harus dijamin negara agar tercapai keseimbangan dan pemerataan pembangunan antardaerah.

"Pembangunan jalan juga dapat memperkokoh kesatuan nasional untuk memantapkan pertahanan dan ketahanan nasiona," imbuhnya.

Adapun enam catatan Fraksi Partai Demokrat, di antaranya:

1. Fraksi Partai Demokrat meminta Pemerintah untuk memberikan perhatian pada kondisi jalan di berbagai daerah yang perlu perbaikan dan penambahan jalan baru untuk konektivitas antar daerah dengan cara mempercepat mobilitas barang dan atau orang, menciptakan sistem logistik yang efisien, serta membuka akses yang menghubungkan seluruh wilayah Indonesia; terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan tetap memperhatikan pengembangan wilayah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement