sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU PFII Lanjut ke Paripurna, Purbaya Optimistis Bisa Perkuat Ekonomi

Economics editor Anggie Ariesta
20/07/2026 21:00 WIB
DPR menyetujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya. Hal itu pun disambut baik oleh Purbaya.
RUU PFII Lanjut ke Paripurna, Purbaya Optimistis Bisa Perkuat Ekonomi. (Foto: iNews Media Group)
RUU PFII Lanjut ke Paripurna, Purbaya Optimistis Bisa Perkuat Ekonomi. (Foto: iNews Media Group)

RUU PFII merupakan amanat pelaksanaan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui regulasi ini, Pemerintah dan DPR sepakat membentuk wilayah kekhususan tertentu bagi PFII yang disokong oleh kelembagaan independen berstandar internasional guna menopang aktivitas sektor keuangan dan bisnis berorientasi global.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dipastikan resmi berlanjut ke pembicaraan tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Kepastian ini diperoleh setelah Purbaya menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR dengan agenda utama penyampaian laporan Panitia Kerja (Panja) serta pengambilan keputusan untuk membawa RUU tersebut ke forum Paripurna.

"Pembentukan PFII diharapkan memberikan kontribusi positif bagi penguatan perekonomian nasional melalui pengembangan pusat keuangan internasional yang berdaya saing, peningkatan peran sektor keuangan dalam pembangunan, dan perluasan kesempatan ekonomi dalam rangka memperkuat kedaulatan ekonomi nasional serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tulis instagram @menkeuri, Senin (20/7/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement