sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, Pemerintah Telah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022 

Economics editor Fahreza Rizky
22/09/2021 15:56 WIB
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 melalui SKB tiga menteri.
Sah, Pemerintah Telah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022  (Dok.Kemenko PMK)
Sah, Pemerintah Telah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022  (Dok.Kemenko PMK)

Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," tambahnya.

Menko PMK menerangkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement