"Kami coba cari celah. Ada satu celah yang jisa memberikan solusi, di median, pasal 26 (PP 36 Tahun 2021) di sana ada yang bisa dipertimbangkan. Hingga bisa memunculkan angka sekitar Rp36 ribu. Nah itu bisa disepakati dan diusulkan ke Bupati untuk direkomendasikan ke Gubernur," jelas dia.
Sementara, UMK Majalengka tahun ini sebesar Rp2.009.000. Dengan kenaikan Rp36 ribu maka UMK Majalengka tahun depan di angka 2.045.000. (NDA)