"Dan kita akan cek itu kan sampai 50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas 50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi," ujar Purbaya.
Adapun mengenai keluhan buruh yang merasa dananya terus-menerus dipotong oleh negara, Purbaya meluruskan kekeliruan informasi di masyarakat.
Dia menegaskan bahwa berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku saat ini, saldo pencairan JHT di bawah nilai Rp50 juta sama sekali tidak dikenakan potongan pajak.
Kemenkeu tidak ingin tergesa-gesa menghapus batas ambang tersebut tanpa validasi data makro, demi menghindari gelombang protes publik jika insentif tersebut terbukti salah sasaran.
"Karena 50 juta kan nggak bayar. Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapet yang untung orang kaya. Nanti dimaki-maki lagi gue," kata Purbaya.