sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Bayangi 1.500 Pekerja Tekstil di Jateng

Economics editor Rohman Wibowo
23/07/2026 08:01 WIB
Ada potensi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi hampir 1.500 buruh di industri garmen wilayah Jawa Tengah.
Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Bayangi 1.500 Pekerja Tekstil di Jateng. Foto: iNews Media Group.
Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Bayangi 1.500 Pekerja Tekstil di Jateng. Foto: iNews Media Group.

Kendati demikian, jika keputusan pemangkasan karyawan pada akhirnya sama sekali tidak terelakkan, Said menekankan bahwa pemenuhan seluruh hak normatif buruh hukumnya wajib sesuai undang-undang.

"Kalau PHK memang tidak bisa dihindari, maka seluruh hak pekerja wajib dibayarkan sesuai undang-undang. Tidak boleh ada pesangon yang dicicil, tidak boleh ada upah proses yang tidak dibayarkan, dan seluruh hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak harus diberikan secara penuh sesuai ketentuan hukum," kata dia.

Said menggarisbawahi bahwa perlindungan atas keberlangsungan lapangan kerja merupakan tanggung jawab kolektif antara jajaran pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi serikat buruh.

"Negara harus hadir ketika dunia usaha menghadapi kesulitan dan ketika buruh terancam PHK. Semua langkah penyelamatan harus dibahas melalui dialog dengan serikat pekerja dan disupervisi oleh pemerintah agar perusahaan tetap berjalan dan pekerja tetap memiliki pekerjaan," ujar Said.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement