Diketahui, bahwa tersangka Lin Che Wei tidaj memiliki relasi yang amat begitu kuat di Kementerian Perdagangan, ia hanya bermodalkan pertemanan saja seperti sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa.
"Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan hubungan pertemanan saja," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Dalam peranannya, ia berposisi sebagai pemberi saran dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng. Ia pun bekerja tanpa adanya legalitas yang begitu kuat di Kementerian Perdagangan.
"Ia tidak memperoleh fee dari bantuan yang diberikan tersebut karena sejak awal tidak memiliki kontrak kerja maupun MoU dengan dengan Kementerian Perdagangan," sambung jaksa.
Jaksa juga mengatakan, bahwa Lin Che Wei memiliki lembaga konsultan yang bernama IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia). Dimana dalam lembaga tersebut, dirinya sempat bertindak sebagai advisor perusahaan-perusahaan yang terkait dengan bisnis sawit dan minyak goreng yang mengajukan permohonan persetujuan ekspor yaitu PT Wilmar Bio Energi Indonesia dan PT Musim Mas.