sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sampah Tangsel Diprotes, Pemkot Serang Siapkan Kompensasi hingga Rp180 Juta per RT

Economics editor Teguh Mahardika/MPI
29/10/2021 17:58 WIB
Pemkot Serang kembali mengumpulkan masyarakat dan memberi penjelasan terkait kompensasi adanya sampah dari Tangsel.
Sampah Tangsel Diprotes, Pemkot Serang Siapkan Kompensasi hingga Rp180 Juta per RT(Dok.MNC Media)
Sampah Tangsel Diprotes, Pemkot Serang Siapkan Kompensasi hingga Rp180 Juta per RT(Dok.MNC Media)

IDXChannel - Jajaran Forkopimda Pemkot Serang kembali mengumpulkan masyarakat di Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Jumat (29/010/2021) untuk membahas soal kompensasi terkait sampah dari Tangerang Selatan (Tangsel).

Dalam musyawarah yang melibatkan ratusan masyarakat itu, Sekda Kota Serang Nanang Saifuddin mengungkapkan pihaknya akan melakukan perubahan atau adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemkot Tangsel. 

"Kami minta waktu 20 hari ke depan untuk menyelesaikan persoalan ini," kata Sekda. 

Perubahan adendum itu terkait dengan pemberian kompensasi sampah dari Tangsel sejak bulan Oktober sampai Desember 2021 sebesar Rp1,47 miliar bisa segera diberikan kepada Pemkot Serang dari Pemkot Tangsel, untuk kemudian dibagikan seluruhnya ke 21 RT di Kelurahan Cilowong.

 "Ya pasti sepakatlah, orang Tangsel yang punya kepentingan," katanya. 

Oleh karena itu, lanjut Nanang, pihaknya meminta kepada masyarakat agar membuka kembali akses truk sampah dari Tangsel yang akan masuk ke TPA Cilowong dengan beberapa persyaratan yang sudah disepakati bersama. 

"Yakni truk sampah harus rapih dan tidak boleh berceceran, dan diangkut di malam hari. Kalau ada yang melanggar itu, silahkan masyarakat bisa menyuruh mereka balik lagi. Tapi jangan sampai anarkis," jelasnya. 

Dana kompensasi itu, lanjut Nanang, akan diberikan kepada 21 RT di kelurahan Cilowong dengan nominal yang berbeda-beda. Untuk dua RT di kampung Cikoak, yang merupakan paling dekat dengan TPA akan mendapat kompensasi sebesar Rp180 juta/RT. 

"Dan 19 RT lainnya akan diberikan masing-masing sebesar Rp36 juta," ucapnya. 

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wahcyu Budi Kristiawan mengungkapkan adendum PKS itu baru akan diberikan pada hari Senin (1/11/2021) nanti pada saat hari kerja kepada Pemkot Tangsel. 

"Harapannya sebelum 20 hari kerja mereka sudah menyepakati adendum itu," katanya.

(IND) 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement