Lebih lanjut, Timboel menyarankan agar Tapera tidak perlu diwajibkan, melainkan hanya bersifat sukarela. Apalagi program tersebut tumpang tindih dengan program MLT Perumahan yang bisa diakses oleh pekerja.
"Tapera itu harus direvisi pasal 7-nya, tidak usah diwajibkan, sukarela saja, karena pihak pekerja swasta sudah punya saluran di MLT Perumahan,
Timboel mengungkapkan hingga akhir tahun lalu sudah ada sudah ada 4.431 pekerja yang mendapatkan akses perumahan dari MLT Perumahan dengan nilai plafon Rp 1,19 triliun atau rata-rata Rp270 juta.
"Kalau (Tapera) ini dijalankan tidak dapat manfaat, hasilnya tidak jelas, artinya pekerja dan pengusaha akan rugi," ujar Timboel.
(RFI)