IDXChannel - Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) menolak keras iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program tersebut dinilai tak hanya memberatkan pekerja, melainkan juga pengusaha.
Salah satu isu yang disorot yakni ancaman sanksi bagi pekerja maupun pemberi kerja yang tidak membayar iuran. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55 disebutkan pekerja yang tidak ikut program tersebut bisa dikenakan sanksi administratif hingga denda. Sementara bagi para pemberi kerja dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha
Sekjen OPSI Timboel Siregar menilai, Tapera tidak akan efektif karena sanksinya sulit diterapkan dan programnya sendiri tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menilai, sanksi Tapera berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menjalankan iuran berbanding terbalik dengan semangat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih sangat bersemangat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat kita. Artinya pengusaha yang sudah membuka lapangan kerja akan dicabut izinnya, ya akan terjadi pengangguran. Ini kan persoalan yang kontradiktif dan semangatnya tidak untuk kesejahteraan rakyat," kata Timboel, Kamis (6/6/2024).