sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sanksi Tapera Berat, Serikat Pekerja Khawatir Bisa Picu Pengangguran

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
06/06/2024 12:52 WIB
Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) menolak keras iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sanksi Tapera Berat, Serikat Pekerja Khawatir Bisa Picu Pengangguran. (Foto: MNC Media)
Sanksi Tapera Berat, Serikat Pekerja Khawatir Bisa Picu Pengangguran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Organisasi Serikat Pekerja Indonesia (OPSI) menolak keras iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program tersebut dinilai tak hanya memberatkan pekerja, melainkan juga pengusaha.

Salah satu isu yang disorot yakni ancaman sanksi bagi pekerja maupun pemberi kerja yang tidak membayar iuran. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Pasal 55 disebutkan pekerja yang tidak ikut program tersebut bisa dikenakan sanksi administratif hingga denda. Sementara bagi para pemberi kerja dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha

Sekjen OPSI Timboel Siregar menilai, Tapera tidak akan efektif karena sanksinya sulit diterapkan dan programnya sendiri tumpang tindih dengan program manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menilai, sanksi Tapera berupa pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menjalankan iuran berbanding terbalik dengan semangat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

"Pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih sangat bersemangat untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat kita. Artinya pengusaha yang sudah membuka lapangan kerja akan dicabut izinnya, ya akan terjadi pengangguran. Ini kan persoalan yang kontradiktif dan semangatnya tidak untuk kesejahteraan rakyat," kata Timboel, Kamis (6/6/2024).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement