Adapun Satgas BLBI dibentuk untuk melakukan penanganan, penyelesaian dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk BLBI maupun aset properti secara efektif dan efisien.
Sejak dibentuk pada pertengahan Tahun 2021, Satgas BLBI telah melakukan berbagai upaya guna mengembalikan hak tagih negara, diantaranya penagihan kepada debitur obligor, pemblokiran penyitaan, penjualan barang jaminan atau harta kekayaan lain milik debitur, obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur, obligor.
"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan, serta hibah kepada Pemda dan penetapan status penggunaan (PSP) kepada K/L, untuk pemulihan hak negara," pungkas Rionald.
(SLF)