IDXChannel — Jasa cetak kartu vaksin Covid-19 kian menjamur seiring dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan vaksinasi sebagai syarat beraktivitas.
Di dalam sertifikat vaksin tersebut terdapat data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di QR code yang tertera. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengimbau masyarakat tidak perlu mencetak kartu vaksin.
Pasalnya, sertifikat vaksin bisa dikses melalui aplikasi PeduliLindungi yang sudah terintegrasi dengan government cloud serta dengan berbagai aplikasi lain, seperti Silacak, eHac di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), maupun aplikasi Bersatu Lawan COVID (BLC) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mencetak sertifikat vaksin yg dimiliki," ujar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito saat dihubungi MNC, Minggu (15/8/2021).
Wiku meminta kepada masyarakat untuk dapat menjaga sertifikat vaksin yang dimiliki, mengingat di dalam sertifikat tersebut terdapat QR code yang berisi data pribadi.