IDXChannel - Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah berkunjung ke Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama (SB) di Bogor. Hal itu untuk memastikan putusan MA terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) dilaksanakan dengan memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi.
Tim Satgas Koperasi Bersamalah diterima oleh Pengurus dan Pengawas KSP Sejahtera Bersama, yaitu Ketua Pengawas Iwan Setiawan, Ketua KSP Sejahtera Bersama Vini, beserta jajarannya di Kantor Pusat KSP Sejahtera Bersama, Bogor, Kamis (11/8)
Ketua Satgas Koperasi Bersamalah Agus Santoso mengatakan tujuan kunjungan Tim Satgas adalah untuk memastikan agar Pengurus KSP Sejahtera Bersama (KSP SB) tetap memenuhi kewajiban pembayaran tahapan homologasi putusan PKPU. “Kami juga meminta penjelasan dari pengurus mengenai business plan yang prospektif agar koperasi dapat memenuhi kewajiban pembayaran ke depan,” kata Agus.
Sehubungan dengan adanya permohonan pembatalan perdamaian putusan PKPU yang telah diajukan oleh beberapa anggota KSP Sejahtera Bersama, Satgas berpandangan bahwa kepailitan bukan pilihan bagi anggota untuk proses penyelesaiannya mengingat anggota koperasi yang kedudukannya sebagai kreditur berjumlah ribuan anggota, sehingga berpotensi tidak dapat memenuhi hak-hak anggota koperasi.
“Mahkamah Agung dan hakim diharapkan berhati-hati dan bijaksana dalam memberikan putusan pembatalan PKPU terhadap Koperasi Simpan Pinjam,” lanjut Agus.