sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Perketat Syarat Perjalanan, Kemenhub Bakal Rombak SE?

Economics editor Giri Hartomo
23/04/2021 07:12 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri.
Satgas Perketat Syarat Perjalanan, Kemenhub Bakal Rombak SE? (Foto: MNC Media)
Satgas Perketat Syarat Perjalanan, Kemenhub Bakal Rombak SE? (Foto: MNC Media)

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

Dan terakhir Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan. (TYO)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement