sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Perketat Syarat Perjalanan, Kemenhub Bakal Rombak SE?

Economics editor Giri Hartomo
23/04/2021 07:12 WIB
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri.
Satgas Perketat Syarat Perjalanan, Kemenhub Bakal Rombak SE? (Foto: MNC Media)
Satgas Perketat Syarat Perjalanan, Kemenhub Bakal Rombak SE? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Surat Edaran ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Di mana PPDN wajib melaksanakan test PCR, Antigen atau GeNose yang hanya berlaku 1x24 jam dan hasilnya harus ditunjukkan kepada petugas

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, jika ada perubahan pada ketentuan maka pihaknya juga akan melakukan penyesuaian. Karena aturan maupun surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengacu pada Satuan Tugas Covid-19. 

“SE kami kan merujuk pada satgas. Kalau satgas merubah ya berarti harus menyesuaikan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).

Sebagai informasi, pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement