sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Sebut WNI dari Luar Negeri Boleh Masuk RI, Ini Penjelasannya

Economics editor Dita Angga Rusiana
03/12/2021 06:17 WIB
Warga negara negara Indonesia yang berasal dari negara transmisi varian omicron tetap bisa masuk tanah air dengan masa karantina lebih lama yakni 14 hari.
Satgas Sebut WNI dari Luar Negeri Boleh Masuk RI, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)
Satgas Sebut WNI dari Luar Negeri Boleh Masuk RI, Ini Penjelasannya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, warga negara negara Indonesia yang berasal dari negara transmisi varian omicron tetap bisa masuk tanah air dengan masa karantina lebih lama yakni 14 hari. 

Alasannya adalah negara tidak boleh menolak masuk warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri. 

“Untuk warga negara Indonesia berdasarkan kebijakan yg sama merujuk pada UU Imigrasi No.6/2011 pasal 14 ayat 1 bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia kecuali karena alasan keimigrasian tertentu,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (2/12/2021). 

Sampai saat ini peraturan untuk pelaku perjalanan internasional masih mengacu kepada surat edaran Satgas No.23/2021 yaitu dengan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA). 

Khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yg mengalami transmisi komunitas varian omicron selama 14 hari terakhir. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement