Sedangkan untuk warga negara asing dengan wilayah perjalanan lainnya diperbolehkan masuk dengan beberapa syarat yg harus dipenuhi.
“Diantaranya berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral atau skema travel corridor arrangement, pemegang visa diplomatik dan dinas, menteri ke atas beserta rombongan untuk kunjungan kenegaraan dan kemudian delegasi negara G20, kemudian pemegang Kitas atau Kitap, dengan tujuan wisata dari negara non risiko transmisi omicron,” jelasnya.
Wiku mengatakan bahwa pada prinsipnya penyusunan kebijakan lamanya karantina telah menimbang berbagai spektrum. Baik kondisi kasus, hubungan diplomasi, pertahanan dan keamanan serta pemenuhan hak warga negara.
“Ke depannya tidak menutup kemungkinan adanya dinamika kebijakan demi peraturan yang adaptif dan efektif,” pungkasnya.
(SANDY)