“JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bekerja sama dengan pihak terkait,” ujar Eri seperti dikutip pada laman Sindonews.com edisi Minggu (31/7/2022).
Pihak JNE mengaku telah menjalankan standar operasional prosedur dalam penanganan barang yang rusak sesuai perjanjian kerja sama kedua belah pihak. JNE bersedia akan mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum bila diperlukan.
Menurut Polres Metro Depok, kasus penimbunan Bansos ini sedang dalam penyelidikan dengan adanya kemungkinan laporan pidana umum, penggelapan, bahkan indikasi keterlibatan oknum aparat dan ASN.
(SAN)