Rudi Samin mengaku pernah mendapat informasi dari S yang dulu bekerja di gudang JNE cabang Depok. Namun S dipecat karena tuduhan mencuri.
Rudi mengatakan bahwa S dulu adalah kliennya yang pernah bekerja di JNE dan sempat diperintahkan untuk membawa sembako ke dalam mobil besar oleh koordinator JNE berinisial A.
Rudi pun penasaran dan berusaha selama 2 hari untuk mencari sembako tersebut. Di hari ketiga Rudi menemukan timbunan beras tersebut menggunakan backhoe.
Temuan tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polres Metro Depok hingga dilaporkan ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestro Depok.
Pihak JNE melalui VP of Marketing, Eri Palgunadi memberikan respon terhadap kasus ini, dan mengaku bahwa JNE tidak melanggar aturan.