sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bentuk Satgas Pengawasan Filantropi, DPR Minta Mensos Benahi Semrawut Bansos

Economics editor Kiswondari Pawiro
01/08/2022 09:24 WIB
Kemensos juga seharusnya menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan penagihan pada bansos yang gagal salur dan tidak tepat sasaran.
Bentuk Satgas Pengawasan Filantropi, DPR Minta Mensos Benahi Semrawut Bansos (FOTO:MNC Media)
Bentuk Satgas Pengawasan Filantropi, DPR Minta Mensos Benahi Semrawut Bansos (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi VIII DPR RI  Hidayat Nur Wahid menyoroti Kementerian Sosial (Kemensos) yang menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pembentukan Satgas Pengawasan Filantropi.

HNW meminta agar Kemensos fokus dan serius melakukan pembenahan internal dalam urusan penyaluran bantuan sosial (bansos) baik validasi data maupun ketepatan sasaran program sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga pengawas lainnya.

"Sudah banyak dan berulang temuan berbagai lembaga pengawas seperti BPK, PPATK, KPK, BPKP, dan lain-lain terkait masalah dalam penyaluran bansos baik validasi data maupun ketepatan sasaran, tapi masalah sejenis masih terus terjadi. Itu harus juga jadi perhatian serius, agar efektif hadirkan kepercayaan Rakyat dan kesuksesan program, ketika Kemensos mau menjangkau pembenahan yang lebih luas," kata HNW dalam keterangannya dikutip Senin (1/8/2022).

Bila rekomendasi itu tidak dijalankan maksimal, kata HNW, bahkan tanpa sanksi hukum, publik akan sulit mempercayai niat baik tersebut. Bahkan bisa jadi mencurigai adanya ketidakadilan dan ketidakwajaran karena di dalam internal Kemensos sendiri terus muncul beragam permasalahan yang dinilai merugikan negara hingga tiliunan Rupiah.

Hidayat mencontohkan, BPK pada 28 Juli 2022, BPK masih melaporkan temuan adanya berbagai penyelewengan bansos dan ketidaktepatan sasaran, seperti ketidaksesuaian data penerima, adanya ASN dan orang kaya yang ikut menerima bansos, yang diperkirakan sekitar 2,5% dari total penyaluran bansos, atau mencapai Rp 3 triliun. Dalam IHPS II Tahun 2021, BPK juga menemukan adanya KPM yang tidak terdata di DTKS, sudah dinonaktifkan, meninggal, NIK invalid, dan penyaluran ganda yang membuat kerugian negara hingga Rp 6,93 triliun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement