IDXChannel – Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama KBLBB.
Surat Edaran yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tersebut meminta para gubernur di seluruh Indonesia mengambil opsi pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai, dengan mempertimbangkan instabilitas ketersediaan dan harga energi global yang berdampak pada perekonomian nasional.
INDEF Green Transition Initiative (INDEF GTI) dan WRI Indonesia menyebut dalam konteks meningkatnya ketidakpastian geopolitik global, fluktuasi harga minyak dunia, dan tekanan fiskal akibat subsidi energi, terbitnya peraturan tersebut perlu dicermati secara hati-hati.
Kedua lembaga memandang Surat Edaran (SE) tersebut menegaskan pengalihan kewenangan penetapan insentif pajak kendaraan listrik ke pemerintah daerah. Hal itu setidaknya memiliki tiga implikasi utama.
Pertama, pengalihan insentif ke daerah berpotensi menciptakan hingga 38 rezim pajak berbeda, membingungkan konsumen dan menurunkan kepastian bagi industri serta investor. INDEF GTI memandang aturan ini mengancam investasi asing ekosistem kendaraan listrik yang selama tiga tahun terakhir telah mencapai USD2,73 miliar.
Kedua, tingkat penjualan mobil listrik terhadap total penjualan mobil nasional tumbuh pesat dari hanya 2,2 persen (2023) menjadi 16,9 persen (2025). WRI Indonesia memandang insentif masih dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan permintaan, terlebih di tengah kenaikan harga BBM non-subsidi dalam beberapa waktu terakhir.
Ketiga, perlambatan adopsi kendaraan listrik dapat menghambat pencapaian target Net Zero Emission 2060, memperpanjang ketergantungan pada impor BBM, serta mempertahankan tekanan subsidi dan kompensasi energi yang nilainya telah melampaui Rp100 triliun. Risiko ini semakin besar di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat tensi geopolitik global.
Head of Industrial and Transport Decarbonization, INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho, menyayangkan Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendagri tersebut. “Kementerian Dalam Negeri justru memindahkan tanggung jawab pemberian insentif kendaraan listrik dari pusat ke daerah. Padahal jika memang Pemerintah merasa insentif diperlukan untuk mendorong elektrifikasi kendaraan lebih cepat lagi, maka Kemendagri hanya perlu mencabut saja peraturan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Senior Manager for Resilient Cities & Transport WRI Indonesia, I Made Vikannanda, menegaskan, di tengah gejolak harga energi global, pemerintah seharusnya mempertahankan insentif kendaraan listrik agar momentum pertumbuhan permintaan tidak terhenti.
“Langkah ini sejalan dengan target swasembada energi dalam RPJMN 2025–2029, pencapaian NDC, sekaligus membuka ruang pertumbuhan ekonomi 8 persen melalui industri masa depan yang lebih kompetitif,” tuturnya.
WRI Indonesia dan INDEF GTI mendorong evaluasi bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan desain kebijakan kendaraan listrik yang efektif, adil secara fiskal, mudah diimplementasikan, serta selaras dengan agenda swasembada energi dan pembangunan ekonomi hijau Indonesia.
(Febrina Ratna Iskana)