sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sebanyak 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025

Economics editor Anggie Ariesta
30/12/2025 15:17 WIB
Sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax per Selasa (30/12/2025) pukul 12:52 WIB.
Sebanyak 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025 (FOTO:iNews Media Group)
Sebanyak 10,22 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 10,22 juta Wajib Pajak telah berhasil melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax per Selasa (30/12/2025) pukul 12:52 WIB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli merinci bahwa angka tersebut didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang mencapai lebih dari 9,3 juta pengguna.

"Update capaian aktivasi akun Coretax, Data 30 Desember 2025 jam 12:52 WIB. Aktivasi Akun 10.22 Juta," ujar Rosmauli dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).

Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 9.332.720 pengguna, Wajib Pajak Badan mencapai 805.607 pengguna, Instansi Pemerintah mencapai 88.208 pengguna dan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) sebanyak 221 pengguna.

Adapun DJP mengimbau agar para Wajib Pajak segera melakukan aktivasi akun serta pembuatan Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) pada sistem Coretax sedini mungkin.

Langkah ini penting dilakukan sebelum Wajib Pajak mulai memanfaatkan layanan perpajakan terbaru tersebut.

DJP menekankan bahwa imbauan percepatan aktivasi ini merupakan langkah mitigasi strategis untuk mencegah terjadinya lonjakan beban sistem maupun antrean fisik di kantor pajak.

"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," demikian pengumuman dari DJP.

Wajib Pajak disarankan untuk melakukan proses aktivasi secara mandiri melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan, seperti situs web pajak.go.id, media sosial @DitjenPajakRI, atau melalui tautan khusus dihttps://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan teknis di kantor pajak, Rosmauli menyarankan agar mengatur waktu kunjungan dengan bijak untuk menghindari antrean panjang. Selain itu, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu," kata Rosmauli.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement