IDXChannel - Pemerintah sedang mengkaji kenaikkan gaji pegawai negeri sipil di 2024. Namun, sebelum merealisasikannya, ada beberapa hal yang harus dikaji pemerintah.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menilai setidaknya terdapat dua hal yang harus dikaji pemerintah dalam merencanakan kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertama, memberikan gaji atau insentif sesuai dengan kinerja ASN. Hal ini untuk menciptakan kementerian atau lembaga (k/l) yang berkinerja.
"Apalagi saat ini kenaikannya masih dalam tahap yang minimalis. Memang kenaikan gaji ASN adalah suatu hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan juga menjaga daya beli," ujar Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, Rabu (30/5/2023).
Selain itu, untuk menghilangkan kecemburuan yang selama ini terjadi lantaran perbedaan tunjangan kinerja (tukin) antar kementerian/lembaga, Piter menilai pemerintah perlu menyiapkan dan mengidentifikasi bobot kerja antar ASN.
Sehingga kajian mengenai kenaikan gaji dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kinerja dan bobot kerja.
Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah menjaga agar kenaikan gaji tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan jumlah ASN yang besar, pemerintah perlu melakukan kalkulasi terkait jumlah rencana kenaikan gaji yang akan dilakukan.
"Bila terdapat penyamarataan kenaikan gaji pada seluruh ASN pasti akan luar biasa membebani APBN. Sehingga perlu dilakukan perencanaan terkait berapa persen kenaikannya dan dalam komposisi ASN yang seperti apa," bebernya.
Kendati demikian, Piter menganggap kenaikan gaji ASN adalah suatu hal yang perlu dilakukan mengingat kondisi gaji pokok ASN yang selama ini cenderung kecil. Piter pun berharap kenaikan gaji ini bisa mengurangi kecemburuan antar ASN karena perbedaan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima.