sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Siap-Siap, Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden pada 16 Agustus 2023

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
31/05/2023 19:03 WIB
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah secara serius dan rinci melakukan perhitungan tentang rencana kenaikan ASN, TNI, Polri dan Pensiunan tersebut.
Siap-Siap, Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden pada 16 Agustus 2023 (FOTO:MNC Mediq
Siap-Siap, Kenaikan Gaji PNS Diumumkan Presiden pada 16 Agustus 2023 (FOTO:MNC Mediq

IDXChannel — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah menggodok aturan mengenai rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, keputusan soal kenaikan gaji tersebut akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2023.

Adapun rencana kenaikan gaji bagi ASN disebut masuk sebagai salah satu topik pembahasan dalam Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus," kata Sri Mulyani kepada wartawan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, kenaikan gaji tidak hanya akan dirasakan oleh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan juga turut dirasakan oleh TNI, Polri dan Pensiunan.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah secara serius dan rinci melakukan perhitungan tentang rencana kenaikan ASN, TNI, Polri dan Pensiunan tersebut. Masyarakat pun diminta untuk menunggu pengumuman pada 16 Agustus 2023 mendatang.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement