Ahmad memperkirakan, apabila SVBI menawarkan imbal hasil 5 persen, dan kredit modal kerja berada di 6,4 persen, maka biaya bersih pendanaan bagi eksportir hanya 1,4 persen, lebih rendah dibandingkan dengan 2,1 persen di Singapura.
“Faktor kunci di sini adalah seberapa tinggi BI menawarkan suku bunga dolar SVBI untuk menarik lebih banyak eksportir untuk memarkir hasil mereka di Indonesia,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini ketentuan DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Nantinya melalui aturan yang baru, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan 100 persen hasil ekspor mereka di dalam negeri selama minimal satu tahun.
Di sisi lain, pemerintah juga bakal mengurangi pajak penghasilan atas bunga dari simpanan bank dari 20 persen menjadi 0 persen.