"Siapa yang bilang kami hoaks? Silakan hubungi saja Mas Egi (Egi Primayogha). Beliau tim kami bagian advokasi. Jika ada (data) dari laporan kami yang dianggap bermasalah, hubungi Beliau saja," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi terpisah.
Yang menarik, rupanya tak hanya ICW saja yang meragukan posisi dan legalitas MAKI Sumsel. Saat dikonfirmasi, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga menyebut bahwa MAKI Sumsel bukan merupakan bagian dari pihaknya. "(MAKI Sumsel) Bukan bagian atau cabang dari MAKI. Itu pihak lain," ujar Boyamin.
Diketahui, PLTU Sumsel-1 merupakan pembangkit yang dikelola oleh PT Shenhua Guohua Lion Power Indonesia (SGLPI), konsorsium yang terdiri dari China Shenhoa Energy Company Ltd dan PT Lion Power Energy (LPE). China Shenhoa menguasai 75 persen saham dan PT LPE dengan 25 persen. PT Lion Power Energy dimiliki oleh PT Graha Wahyu Kencana. Adapun komposisi kepemilikan saham susunan kepengurusan PT Graha Wahyu Kencana mayoritas adalah Setiawan Ichlas 99,51 persen. (TSA)