2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS
Besaran pensiun dasar bagi janda atau duda PNS juga berbeda-beda menurut golongannya. Berikut nominal alokasi untuk masing-masing jenis PNS:
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500
3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati
Dalam hal PNS meninggal dunia dalam masa kerjanya, pasangannya berhak atas dana pensiunan khusus sebagai berikut:
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300
- Besaran Dana Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600
Demikian informasi mengenai besaran pensiun PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda. (SNP)