IDXChannel - Gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan memang menarik diulas akhir-akhir ini. Pemerintah berencana mengubah ketentuan pensiun bagi pegawai negeri sipil (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Pemerintah mengubah sistem dana pensiun ASN dan PNS karena anggaran terus bertambah setiap tahun. Pada 2022, APBN 2022 memproyeksikan belanja pensiun PNS naik menjadi Rp119 triliun. Besaran anggaran pensiun berasal dari APBN karena pemerintah pusat mendistribusikan pensiunan PNS secara merata di seluruh daerah. Angka tersebut sejalan dengan program pendanaan PNS saat ini yang menggunakan sistem pay as you go.
Gaji Pensiunan PNS dari Berbagai Golongan
Berikut ini adalah besaran gaji pensiunan PNS dari berbagai golongan, yang dikutip dari IDX Channel:
1. Gaji Pokok Pensiun PNS
Berikut adalah gaji pokok atau pensiun pokok bagi pensiunan PNS yang akan diterima pada saat pensiun atau tidak bekerja:
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
- Besaran Dana Pensiunan PNS Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900