Dari segi infrasrtuktur semua harus ada izin dari Menteri Kesehatan terkait obat, alat dan semua layanan yang ada harus sudah punya izin resmi kementerian kesehatan.
“Alat kesehatan harus ada izinnya mau impor mau ekspor harus ada izin edarnya. Jadi nomor izin menentukan yang memenuhi standar alat lab secara internasional, dari siapa pendistribusian alat klinik tersebut,” paparnya.
Sebagai informasi, alat pengetesan reagent dan pelengkap lainnya hanya mencapai setengah dari harga keseluruhan. Artinya, jika tarif PCR seharga Rp150 ribu di negara asal, setelah diimpor dan masuk Indonesia, harganya menjadi Rp300 ribu. (NDA)