IDXChannel - Pasca perubahan status menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat, Irjen Ferdy Sambo telah dimutasi menjadi Pati Yanma atau Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selepas permutasian tersebut, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo tak lagi menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin) seperti dulu lagi. Namun, menurutnya hal ini masih menunggu keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Itu administrasi dari sidang KKEP yang putuskan,” kata Irjen Dedi Prasetyo seperti yang dilansir dari detikcom Rabu (10/8/2022) lalu. Sidang KKEP tersebut masih belum dijadwalkan.
Dedi pun mengatakan kini tunjangan untuk Ferdy Sambo tak lagi diberikan setelah dirinya dimutasi. “Tunjangan setahu saya setelah jadi Pati Yanma sudah tidak” tambahnya.
Tunjangan kinerja yang diterima oleh Irjen Ferdy Sambo saat itu berjumlah Rp29.085.000 seperti yang dikutip dari situs resmi Polri, Kamis (11/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo yang dahulu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri ini, telah dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai akibat dari kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dan sejumlah perwira lainnya dimutasi ke Yanma.
Menurut informasi dari laman resmi Kepolisian Republik Indonesia, Yanma tergolong dalam struktur organisasi Polri tingkat Mabes. Maka, sebagai Pati Yanma, Irjen Ferdy Sambo akan bertugas di Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan menjalankan tugas pelayanan markas seperti pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan, protokoler dan penjagaan markas.
Namun untuk saat ini, Irjen Ferdy Sambo telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (TYO/RIBKA)