IDXChannel - Pemerintah telah melangsungkan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Senin kemarin. Kegiatan ini dilakukan pada wilayah PPKM level 1 hingga 3.
Menanggapi kebijakan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa PTM di wilayah PPKM level 1 dan 3 diperbolehkan dengan beberapa batasan tentunya.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, salah satu persyaratan yang diusulkan oleh pihaknya adalah percepatan dan perluasan cakupan vaksinasi untuk para guru, dosen dan tenaga kependidikan hingga pelajar.
Dijelaskan lebih lanjut olehnya, sepanjang pantauan KPAI di media massa, ada sejumlah daerah yang sudah melakukan vaksinasi anak usia 12-17 tahun sejak Juli 2021, diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Bali, NTB, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, bahkan Papua . Sementara vaksinasi anak yang baru mulai digelar bulan Agustus 2021, diantaranya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT).
"KPAI mendukung Pembelajaran Tatap muka di masa pandemi dengan tiga syarat," ujarnya dalam keterangan resminya Senin (30/8/21).
Tiga syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sekolah harus memenuhi syarat
Sekolah dan madrasah harus dipastikan sudah memenuhi segala syarat dan kebutuhan penyelenggaraan PTM terbatas termasuk memastikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dapat terpenuhi. Jika belum terpenuhi, maka Pemerintah Daerah harus membantu pemenuhannya.
2. Sekolah mencapai tingkat vaksinasi 70 persen
Sekolah dan madrasah harus dipastikan vaksinasinya mencapai minimal 70 persen warga sekolah sudah divaksin, mengingat sudah ada program vaksinasi anak usia 12-17 tahun. Kalau hanya guru yang divaksin, maka kekebalan komunitas belum terbentuk, karena jumlah guru hanya sekitar 10 persen dari jumlah siswa.
Sementara kekebalan kelompok terbentuk jika minimal 70 persen populasi sudah divaksin, hal ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan dunia, WHO.
"Oleh karena itu, KPAI mendorong Pemerintah Pusat harus memeastikan percepatan dan penyediaan vakinasi anak merata di seluruh Indonesia. Karena dari survey singkat KPAI, anak-anak yang belum divaksin menyatakan belum mendapatkan kesempatan vaksinasi di daerahnya. Kalau anak belum divaksin, setidaknya orangtua peserta didik sudah di vaksin," terangnya.
3. Pemda harus jujur dengan positivity rate
Pemerintah Daerah harus jujur dengan positivity rate daerahnya, dengan ketentuan menurut WHO bahwa positivity rate di bawah 5 persen baru aman membuka sekolah tatap muka. Untuk itu, maka 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) perlu ditingkatkan, bukan dikurangi agar positivity ratenya menjadi rendah.
Retno mengatakan karena PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) dan PTM dilaksanakan secara beriringan, maka perlu ada pemetaan materi tiap mata pelajaran, materi mudah dan sedang di berikan di PJJ dengan bantuan modul, dan materi yang sulit disapaikan saat PTM.
"Agar ada interaksi dan dialog langsung antara peserta didik dengan pendidik," ujarnya.
Kemudian KPAI mendorong 5 SIAP menjadi dasar bagi pembukaan sekolah di Indonesia, yaitu Siap daerahnya, Siap sekolahnya, Siap gurunya, Siap orang tuanya dan Siap Anaknya.
Jika salah satu dari lima tersebut belum siap, sebaiknya tunda buka sekolah tatap muka di masa pandemi Covid-19.
"KPAI mendorong Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan provinsi/kabupaten/kota perlu melakukan nota kesepahaman terkait pendamping sekolah dalam PTM dan Vaksinasi Anak," tuturnya.
"Sekolah perlu mendapat edukasi dan arahan dalam penyusunan protokol kesehatan/SOP AKB di satuan pendidikan" tambahnya.
Selain itu, sekolah dapat mengakses layanan fasilitas kesehatan terdekat ketika ada situasi darurat, misalnya ditemukan kasus warga sekolah yang suhunya di atas 37,3 derajat atau ada warga sekolah yang pingsan saat PTM berlangsung. (NDA)