sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sektor Properti Tak Dapat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ini Kata APERSI

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
05/12/2022 14:18 WIB
OJK telah menerbitkan Keputusan yang akan memperpanjang stimulus terkait Restrukturisasi Covid-19 namun tidak menyentuh sektor properti.
Sektor Properti Tak Dapat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ini Kata APERSI. (Foto: MNC Media)
Sektor Properti Tak Dapat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Ini Kata APERSI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (APERSI) mempertanyakan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 bagi sektor properti.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 34/KDK.03/2022 tanggal 25 November 2022 yang akan memperpanjang stimulus terkait Restrukturisasi Covid-19 saat berakhir di Maret 2023.

"Tapi anehnya OJK belum menyentuh sektor properti untuk perpanjangan restrukturisasi sampai dengan 1 Maret 2023," kata Sekretaris Jenderal DPP Apersi, Daniel Djumali dalam program Market Review di IDX Channel, Senin (5/12/2022).

Selain itu, dia juga menyayangkan keputusan pemerintah yang sudah tiga tahun tidak menaikan atau tidak menyesuaikan batasan harga jual rumah subsidi, padahal biasanya dilakukan setiap tahun.

"Bahan bakar minyak sudah naik dua kali lebih, juga harga besi beton dari 2020 hingga sekarang mungkin sudah naik sekitar 90%, belum harga semen, harga semua naik," ujar Daniel.

Menurutnya, jika diperhatikan selama pandemi baik tahun 2020, 2021 bahkan tahun 2022, mestinya sektor properti sudah mulai optimis kembali.

"Sebelum ada perang Ukraina segala apa, ini sektor properti bisa menyerap tenaga kerja lebih dari 2 juta, ini adalah luar biasa, ini termasuk penyerapan kapital atau penyerapan lebar kapital yang luar biasa menyerap tenaga kerja 2 juta di masa pandemi," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement