"Selain stabilitas harga, yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia," tutur Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini.
Lebih lanjut, Intan berpandangan, Indonesia produsen merupakan CPO terbesar dunia. Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20% untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.
"Pasalnya, selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun," terangnya.
Pada Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Intan juga menyampaikan bahwa kebijakan DMO yang bertujuan baik ini, justru merugikan perkebunan rakyat.
"Kebijakan DPO (Domestic Price Obligation) baik, akan tetapi jangan karena harga di produsen CPO dipatok, kemudian dampaknya menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke petani dan merugikan perkebunan rakyat," tegas Intan.