Legislator Dapil Depok-Bekasi ini mengingatkan, untuk terealisasinya Permendag 6/2022 dengan baik, maka diperlukan sinergitas dan langkah tepat yang terukur, antara lain: dari aspek pengadaan, distribusi, stok, serta pengawasan implementasi tata niaga minyak goreng.
"Semoga ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga terjangkau, serta terdistribusi secara merata di seluruh daerah," harap Alumnus Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia ini. (TIA)