sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selain Stabilitas Harga, DPR Minta Stok Minyak Goreng Selalu Tersedia di Pasar

Economics editor Kiswondari Pawiro
04/02/2022 06:33 WIB
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi mrminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan distribusi merata di seluruh daerah.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi mrminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan distribusi merata di seluruh daerah. (Foto: MNC Media)
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi mrminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan distribusi merata di seluruh daerah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN, Intan Fauzi menyambut positif penerbitan Permendag No 6 Tahun 2022 mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, guna menyikapi melambungnya harga minyak goreng di pasaran.

"Harga Eceran Tertinggi/HET minyak goreng dalam Permendag 6/2022 wajib dipatuhi sampai dengan pedagang eceran. Aturan HET ini juga pada dasarnya tidak merugikan produsen atau pabrikan minyak goreng. Sebab, masih ada profit margin dengan HET tersebut," kata Intan kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).

"Selain itu, produsen minyak goreng dapat mengajukan klaim dana subsidi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)," sambungnya.

Adapun HET yang ditetapkan, Intan merinci bahwa harga minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Namun, Intan juga meminta agar pasokan minyak goreng tersedia dan distribusi merata di seluruh daerah.

"Selain stabilitas harga, yang terpenting adalah pasokan atau ketersediaan minyak goreng di pasaran aman tersedia," tutur Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini.

Lebih lanjut, Intan berpandangan, Indonesia produsen merupakan CPO terbesar dunia. Kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) yang mewajibkan produsen CPO memenuhi 20% untuk kebutuhan dalam negeri seharusnya bukan masalah.

"Pasalnya, selama ini kapasitas produksi CPO Nasional sebesar 47 juta ton/tahun sedangkan kebutuhan CPO untuk minyak nabati hanya 8 juta ton/ tahun," terangnya.

Pada Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan di DPR, Intan juga menyampaikan bahwa kebijakan DMO yang bertujuan baik ini, justru merugikan perkebunan rakyat.

"Kebijakan DPO (Domestic Price Obligation) baik, akan tetapi jangan karena harga di produsen CPO dipatok, kemudian dampaknya menekan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ke petani dan merugikan perkebunan rakyat," tegas Intan.

Legislator Dapil Depok-Bekasi ini mengingatkan, untuk terealisasinya Permendag 6/2022 dengan baik, maka diperlukan sinergitas dan langkah tepat yang terukur, antara lain: dari aspek pengadaan, distribusi, stok, serta pengawasan implementasi tata niaga minyak goreng.

"Semoga ketersediaan minyak goreng dapat terpenuhi dengan harga terjangkau, serta terdistribusi secara merata di seluruh daerah," harap Alumnus Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia ini. (TIA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement