IDXChannel - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 di Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni pada Selasa (5/9) menjelaskan bahwa Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan berjalan dengan aman dan terkendali.
"Sama seperti yang sudah kita lakukan pada acara KTT G20 di Bali dan KTT ASEAN di Labuan Bajo, kita memastikan mulai dari kedatangan delegasi hingga kepulangan, semua berjalan dengan aman, terkendali serta meminimalisir dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).
Dari kebijakan tersebut khusus di Bandara Soekarno Hatta dilakukan skema limited operation untuk pembatasan alokasi parkir pesawat komersial penerbangan domestik dan ground time pesawat.
"Bandara Soetta ini ramai apalagi ditambah kedatangan delegasi, akan padat sekali lalu lintas penerbangannya, maka diberikan prioritas pelayanan penerbangan terutama pada seluruh penerbangan delegasi KTT ASEAN, baik pesawat kenegaraan, pesawat charter, pesawat pribadi maupun pesawat reguler," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/9/2023).