sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Selama Pandemi, Kartu Prakerja Akan Diperuntukkan Bagi Korban PHK

Economics editor Michelle Natalia
25/07/2021 21:18 WIB
Pandemi Covid-19 terus memberikan gempuran pada sektor perekonomian dan tenaga kerja. Pemerintah komitmen untuk melindungi dunia usaha dan pekerja.
Selama Pandemi, Kartu Prakerja Akan Diperuntukkan Bagi Korban PHK. (Foto: MNC Media)
Selama Pandemi, Kartu Prakerja Akan Diperuntukkan Bagi Korban PHK. (Foto: MNC Media)

Bagi pekerja/buruh, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," katanya.

Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan Permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.

"Pemberian BSU diharapkan juga mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," katanya.

Ida menambahkan, pemerintah juga akan memprioritaskan Kartu Prakerja bagi para korban PHK. Kemnaker juga melangsungkan program reguler perluasan kesempatan kerja yang juga membantu masyarakat di masa pandemi. Program ini berupa program padat karya untuk 45 ribu orang dan tenaga kerja mandiri melalui wirausaha produktif untuk 100 ribu orang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement