sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPK Temukan Rp125,93 Miliar Dana Kartu Prakerja Langgar Aturan

Economics editor Sabir Laluhu
15/07/2021 07:15 WIB
BPK menemukan anggaan Rp125,93 milair dalam program Kartu Prakerja melanggar ketentuan.
BPK Temukan Rp125,93 Miliar Dana Kartu Prakerja Langgar Aturan (FOTO: MNC Media)
BPK Temukan Rp125,93 Miliar Dana Kartu Prakerja Langgar Aturan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaan Rp125,93 milair dalam program Kartu Prakerja melanggar ketentuan. Salah satunya, banyak peserta program tidak mengikuti pelatihan tetapi dana tetap dicairkan.

Sedikitnya, ada dua aspek yang disorot oleh BPK yakni pelanggaran ketentuan dan ketepatan peyaluran bantuan program Kartu Prakerja. Untuk aspek pelanggaran ketentuan, BPK telah memeriksa proses dan dokumen penagihan, pembayaran, serta penyaluran dana program Kartu Prakerja pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

BPK memastikan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai yang dibayarkan kepada platform digital dan lembaga pelatihan tidak didasarkan atas pelatihan yang benar-benar diikuti oleh peserta kartu prakerja yang berdampak pada pencapaian tujuan program Kartu Prakerja.

"Yaitu terdapat biaya pelatihan yang telah dibayarkan namun pelatihan tersebut tidak diikuti oleh peserta atau status pelatihan tersebut belum selesai sampai dengan posisi 31 Desember 2020 senilai Rp125,93 miliar," tulis BPK dalam IHPS II 2020, sebagaimana, Kamis (15/7/2021).

BPK mencantumkan, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja tidak dapat menggambarkan realisasi penyaluran yang sesungguhnya kepada penerima akhir. Untuk itu, BPK menyodorkan dua rekomendasi kepada Menko Perekonomian untuk memerintahkan dua pihak.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement