Satu, Ketua Komite Cipta Kerja agar meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang (Permenko) Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, mengenai pembayaran pelatihan agar selaras dengan tujuan program dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
"Dua, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada Kemenko Bidang Perekonomian agar memastikan nilai riil yang layak dibayarkan dengan memerhatikan biaya yang telah dikeluarkan oleh lembaga pelatihan dan platform digital untuk masing-masing pelatihan," ungkap BPK. (RAMA)