IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaan Rp125,93 milair dalam program Kartu Prakerja melanggar ketentuan. Salah satunya, banyak peserta program tidak mengikuti pelatihan tetapi dana tetap dicairkan.
Sedikitnya, ada dua aspek yang disorot oleh BPK yakni pelanggaran ketentuan dan ketepatan peyaluran bantuan program Kartu Prakerja. Untuk aspek pelanggaran ketentuan, BPK telah memeriksa proses dan dokumen penagihan, pembayaran, serta penyaluran dana program Kartu Prakerja pada Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.
BPK memastikan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nilai yang dibayarkan kepada platform digital dan lembaga pelatihan tidak didasarkan atas pelatihan yang benar-benar diikuti oleh peserta kartu prakerja yang berdampak pada pencapaian tujuan program Kartu Prakerja.
"Yaitu terdapat biaya pelatihan yang telah dibayarkan namun pelatihan tersebut tidak diikuti oleh peserta atau status pelatihan tersebut belum selesai sampai dengan posisi 31 Desember 2020 senilai Rp125,93 miliar," tulis BPK dalam IHPS II 2020, sebagaimana, Kamis (15/7/2021).
BPK mencantumkan, permasalahan tersebut mengakibatkan realisasi belanja tidak dapat menggambarkan realisasi penyaluran yang sesungguhnya kepada penerima akhir. Untuk itu, BPK menyodorkan dua rekomendasi kepada Menko Perekonomian untuk memerintahkan dua pihak.
Satu, Ketua Komite Cipta Kerja agar meninjau kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang (Permenko) Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, mengenai pembayaran pelatihan agar selaras dengan tujuan program dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
"Dua, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pada Kemenko Bidang Perekonomian agar memastikan nilai riil yang layak dibayarkan dengan memerhatikan biaya yang telah dikeluarkan oleh lembaga pelatihan dan platform digital untuk masing-masing pelatihan," ungkap BPK. (RAMA)