Dimana untuk ambang batas kategori 1 merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Kepmempanrb No.1127/2021.
Sementara ambang batas kategori 2 ini diatur bahwa 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural dan 20 untuk wawancara. Nilai ambang kategori 2 tersebut diperuntukkan bagi peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran. Sehingga untuk kategori 2 ini dibebaskan dari passing grade seleksi kompetensi teknis.
Lalu untuk ambang batas kategori 3, nilai seleksi kompetensi teknisnya sesuai dengan ambang batas setiap mata pelajaran yang berada pada lampiran Kepmenpanrb yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tanggal 6 Oktober. Sementara ambang batas kompetensi manajerial dan sosiokultural adalah 130. Untuk wawancara ambang batas nilainya 24.
(SANDY)