Dalam hal ini, Zulkifli menekankan, yang dilarang oleh Kementerian Perdagangan adalah mengimpor barang bekas, bukan menjual barang bekas. Artinya, jika ada pelaku usaha menjual barang bekas, itu tidak melanggar aturan pemerintah.
Pemusnahan itu terus berlanjut, Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor. Jumlahnya sebanyak 730 bal senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.
Dalam hal ini, Zulkifli mengajak masyarakat untuk bijak dalam membeli barang. Jangan terlena harga murah, namun tidak diperhatikan kebersihannya. Alangkah baiknya menggunakan produk dalam negeri.
Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.
Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh manusia.
(FAY)