Menurut Wisny, tindakan contempt of parliament (penghinaan terhadap parlemen) ini hanya akan memperkuat dorongan pansus haji DPR untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Opsi melibatkan aparat penegak hukum tersebut, Wisnu menjelaskan, merupakan bentuk upaya Pansus Angket Haji dalam memperkuat langkah penyelidikan atas dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Selain itu, pertimbangan untuk melibatkan aparat penegak hukum juga disimpulkan dari hasil serangkaian investigasi lewat rapat pansus dan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah tempat terkait.
"Pansus Haji DPR membuka opsi untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti Polri atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Opsi ini semakin kuat mengemuka dalam diskusi internal pansus, terutama setelah mempertimbangkan perkembangan investigasi yang telah dilakukan," ujar Wisnu.
Dengan melibatkan aparat penegak hukum, dikatakan Wisny, diharapkan dapat memperjelas berbagai indikasi penyimpangan yang ditemukan di lapangan.