IDXChannel – Pemerintah tetap akan memberikan fasilitas atau subsidi terhadap pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang atau jasa yang bakal menjadi objek pajak baru, kecuali sembako dan sekolah yang akan tetap dikenakan PPN
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pengecualian PPN tersebut merupakan rasionalisasi atas keadilan bagi masyarakat. Apalagi sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
"Sekali lagi di sini kita bisa menggunakan subsidi menggunakan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak menggunakan menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik,” kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021)
Kata dia, bagi basis penerapan perpajakan di dalam RUU perubahan revisi kelima UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus berbasiskan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.
"Untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dikenakan dengan PPN tarif lebih rendah dari tarif normal atau dapat juga tidak dipungut PPN bagi masyarakat yang tidak mampu, dan dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," jelasnya.