sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Kantongi Pajak Rp2,25 Triliun dari Netflix, Spotify dan TikTok

Economics editor Rina Anggraeni
28/06/2021 16:52 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi Rp2,25 triliun yang tercatat sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan internasional.
Negara Kantongi Pajak Rp2,25 Triliun dari Netflix, Spotify dan TikTok. (Foto: MNC Media)
Negara Kantongi Pajak Rp2,25 Triliun dari Netflix, Spotify dan TikTok. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi Rp2,25 triliun yang tercatat sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan internasional berbasis digital hingga 16 Juni 2021. Pajak itu berasal dari layanan streaming seperti Netflix, Spotify, hingga TikTok.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengatakan sudah ada 75 perusahaan yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN yang diserahkan kepada negara.

"Era digital sebagai platform utama termasuk ekonomi. Kita melakukan kesetaraan pemungutan  PPN untuk produk dalam digotal dan luar negeri. Ini kita bangun melalui saluran elektronik. Kita mendapatkan 75 perusahaan yang dipungut pajak penerimaannya Rp2,25 triliun ini seperti produk digital streaming dan lain-lain," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (28/6/2021)

Kata dia, era digital yang semakin berkembang membuat pemerintah melakukan kesetaraan di dalam pemungutan PPN, yakni antara produk digital dalam negeri dengan produk digital dari luar negeri.

"Dan ini kita bangun melalui perdagangan melalui saluran elektronik, di mana asing maupun domestik yang menjual produk digital yang berasal dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut PPN," bebernya.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement