sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Negara Kantongi Pajak Rp2,25 Triliun dari Netflix, Spotify dan TikTok

Economics editor Rina Anggraeni
28/06/2021 16:52 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengantongi Rp2,25 triliun yang tercatat sebagai pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan internasional.
Negara Kantongi Pajak Rp2,25 Triliun dari Netflix, Spotify dan TikTok. (Foto: MNC Media)
Negara Kantongi Pajak Rp2,25 Triliun dari Netflix, Spotify dan TikTok. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Adapun delapan perusahaan ditunjuk di antaranya adalah TunnelBear LLC, Xsolla (USA), Inc, Paddle.com Market Limited, Pluralsight, LLC, Automattic Inc, Woocommerce Inc, Bright Market LLC, PT Dua Puluh Empat Jam Online.

Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan sebesar 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Nantinya khusus marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement